Powered by Blogger.

Kesekapatan Para Ulama dalam Menentukan Hukum dalam Agama: Apa Itu Ijma’?

Written By Yayasan Peduli Remaja Mentari on Monday, July 25, 2022 | 19:17


SERING kita mendengar istilah Ijma’ pada satu permasalahan Agama. Ijma’ adalah kesepakatan para Ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Hal mendasar yang perlu kita perjelas adalah apa sebenarnya yang dimaksud dengan Ijma’ dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Definisi Ijma’
Secara etimologis, Ijma’ berasal dari akar kata ajma’a, yajmi’u, ijma’an, yang wazannya kata if’alan, yang mengandung dua makna. 

Pertama, bermakna“ketetapan hati terhadap sesuatu (al-‘azam wa at-taṣmim ‘ala al-amr)”.

Pemaknaan ini ditemukan dalam QS: Yunus (10) Ayat 71

فَعَلَى اللّٰهِ تَوَكَّلۡتُ فَاَجۡمِعُوۡۤا اَمۡرَكُمۡ وَشُرَكَآءَكُمۡ ثُمَّ لَا يَكُنۡ اَمۡرُكُمۡ عَلَيۡكُمۡ غُمَّةً
Aartinya: “Maka kepada Allah-lah aku bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku.”

Kedua, bermakna “kesepakatan terhadap sesuatu (al-ittifaq ‘ala al-amr)”. Ijma’ dalam pemaknaan ini ditemukan dalam Q.S. Yusuf (12): 15:

فَلَمَّا ذَهَبُوۡا بِهٖ وَاَجۡمَعُوۡۤا اَنۡ يَّجۡعَلُوۡهُ فِىۡ غَيٰبَتِ الۡجُبِّ‌ۚ وَاَوۡحَيۡنَاۤ اِلَيۡهِ لَـتُنَـبِّئَـنَّهُمۡ بِاَمۡرِهِمۡ هٰذَا وَهُمۡ لَا يَشۡعُرُوۡنَ

Artinya: “Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka memasukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: “Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedangkan mereka tidak ingin lagi (tidak menyadari).” (QS: Yusuf (12): 15).

Imam al-Thusi memberikan definisi dengan mengatakan: Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu dari komunitas ini dalam masalah agama. Merujuk pada Syarah Mukhtasar al-Raudhah, Sulaiman al-Thusi (3/5).

Sedangkan Imam al-Zarkasyi Rahimahullah berkata: Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad ﷺ setelah wafatnya pada suatu peristiwa tentang suatu hal dalam satu zaman. (Lihat Bahrul Muhith, al-Zarkasyi (6/379-380)).

Pengertian Imam al-Zarkasyi
Berdasarkan definisi yang disebutkan oleh Imam al-Zarkasyi di atas, terdapat beberapa isi penting yang boleh dikeluarkan seperti berikut:
  • Kesepakatan orang awam di dalam sesuatu isu tidak dianggap sebagai Ijma’ karena mereka bukan mujtahid.
  • Kesepakatan masyarakat umum tentang suatu masalah tidak dianggap sebagai Ijma’ karena mereka bukan mujtahid.
  • Demikian pula, kesepakatan sebagian mujtahid tidak dihitung sebagai Ijma’.
  • Kesepakatan orang-orang sebelum Nabi Muhammad ﷺ  tidak termasuk dalam Ijma’ karena terjadi di hadapan Nabi Muhammad.
  • Ijma’ berlaku untuk masalah syarak, ‘aqliyyat, ‘uruf, dan juga bahasa.
  • Kesepakatan para mujtahid terjadi pada zaman yang sama.
Yang dimaksud zaman di situ adalah, “Barangsiapa yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad pada saat terjadinya suatu peristiwa, maka dia termasuk anggota zaman itu.”

Ada kelompok yang ucapannya diperhitungkan dalam penentuan masalah Ijma’ dan ada pula kelompok yang ucapannya tidak diterima. Misalnya, jika Ijma’ terjadi dalam masalah fiqih, maka yang diperhitungkan adalah ucapan atau pendapat seluruh ahli hukum.

Sedangkan jika masalah tersebut merupakan masalah ushuluddin, maka diperlukan kesepakatan semua ulama ushul. Jika masalah yang dibahas adalah masalah nahu maka perlu kesepakatan semua ulama nahu untuk menjadi konsensus. (Lihat al-Bahrul Muhith, al-Zarkasyi (6/415)).

Kesimpulan
Definisi yang kami pilih dalam mendefinisikan Ijma’ adalah: Kesepakatan semua mujtahid dari kalangan Nabi Muhammad tentang suatu masalah dari masalah agama dan terjadi dalam satu zaman dari zaman tertentu. Ini seperti yang dipilih oleh Imam al-Thusi seperti yang kami sebutkan di atas.
Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa ijma’ adalah sah dijadikan sebagai landasan hukum

Sumber : https://hidayatullah.com/spesial/hidcompedia/read/2022/07/25/234038/apa-itu-ijma.html

0 comments:

Post a Comment