Powered by Blogger.

Hukum Menggunakan JIPON (Jilbab Poni)

Written By Yayasan Peduli Remaja Mentari on Friday, January 6, 2017 | 09:42

JIPON

Istilah Jipon merupakan kepanjangannya dari “Jilbab Poni“. Yap. Memakai kerudung, tetapi menampakkan rambutnya. Baik sedikit, maupun banyak. Kerudung jipon ini, kini mulai trend dikalangan anak muda. Biasanya kerudung model ini sering kali di modifikasi dengan celana jeans pensil atau legging. Haduh trend jaman sekarang itu emang sudah keluar dari syari’at islam.

“Kenapa melanggar syari’at islam? Yang penting kan sudah berkerudung!”

What? Iya sih sudah berkerudung. Namun, rambut atau poni ini juga termasuk ke dalam kategori aurat lho. Kalau sengaja dikeluarin supaya terlihat cantik atau sebagainya, maka haram lah hukumnya memakai kerudung model jipon ini. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW bahwa yang boleh terlihat dari wanita hanyalah wajah dan telapak tangan.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Betul apa yang telah beliau katakan tentang batasan aurat wanita. Jilbab poni alias jipon ini memang telah melanggar syari’at islam. Untuk itu, kawan hijab wajib menghindari dari pemakaian kerudung model ini, Pakailah pakaian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT supaya terhindar dari hal-hal yang keji.

Sumber: hijabfeeedx.wordpress.com

1 comments:

Post a Comment