Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengurangi kuota
seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dari sebelumnya 50 persen menjadi 40
persen.
"Kuota masuk PTN melalui SNMPTN yang semula minimal 50 persen
dikurangi menjadi minimal 40 persen. Kemudian Seleksi Bersama Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tetap 30 persen dan Seleksi Mandiri
ditingkatkan menjadi maksimal 30 persen," ujar Menteri Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Jakarta, Jumat.
Menteri membebaskan pihak universitas menyesuaikan persentase kuota
masuk PTN, namun harus disesuaikan dengan kebijakan yang telah
ditentukan kementerian ini.
"Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara SNMPTN dan Seleksi Mandiri," kata Mohammad Nasir.
Dia berpesan kepada PTN untuk selalu meningkatkan tata kelola yang baik.
"Perlu diingat bahwa pendidikan tinggi bukan hanya tanggung jawab
universitas, tetapi juga masyarakat. Masyarakat harus turut
berpartisipasi dalam upaya menyelenggarakan pendidikan tinggi," imbuh
dia.
SNMPTN adalah seleksi masuk berdasarkan hasil penelusuran prestasi
akademik calon mahasiswa, sedangkan SBMPTN adalah seleksi berdasarkan
hasil ujian tertulis dengan metode cetak dan komputer yang
diselenggarakan secara serentak.
Sementara, Seleksi Mandiri adalah seleksi yang diatur dan diterapkan oleh PTN.
Tahun ini, SNMPTN diikuti 78 PTN, meningkat dari sebelumnya yang hanya diikuti 65 PTN.
Sumber: ANTARA News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment