Kewajiban untuk mencantumkan peringatan bergambar di bungkus
rokok mulai berlaku hari ini, Selasa (24/6/2014). Rokok-rokok lokal
dengan kemasan bergambar seram mulai bisa ditemukan di beberapa
minimarket.
Pantauan detikHealth di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, rokok dengan
gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) sudah terpajang di
Indomaret, Seven Eleven dan Circle K. Sementara itu, petugas di Alfamart
mengaku belum mendapat kiriman stok baru.
"Memang stok baru ini, baru diantar salesnya tadi sore," kata Ryan, seorang petugas di Indomaret Stasiun Pasar Senen.
Bukan hanya merek import seperti Camel dan Mevius yang sudah lebih dulu
memasang PHW, tampak sejumlah merek lokal juga sudah menerapkan
peringatan serupa. Di antaranya Sampoerna A Mild Menthol, U Mild Cool,
dan Dji Sam Soe. Juga rokok Marlboro Menthol Lights.
Kecuali Dji Sam Soe, hampir semua rokok bergambar seram yang ditemukan
merupakan varian menthol atau light. Begitupun 2 merek impor yang lebih
dulu memasang, baru varian Camel White dan Mevius Light yang sudah
memasang PHW.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau,
penggunaan istilah menyesatkan seperti Light, Mild, Flavoured, dan
sejenisnya sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Istilah tersebut
mengesankan bahwa kandungan racunnya lebih tidak berbahaya, sehingga
cenderung mendorong perokok untuk mengonsumsinya lebih banyak.
Sumber : AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Hari Ini! Rokok Lokal Wajib Pasang Gambar Seram
Written By Yayasan Peduli Remaja Mentari on Tuesday, June 24, 2014 | 14:18
Labels:
Artikel,
Berita,
Remaja Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment